Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengoptimalkan peran perangkat wilayah sebagai langkah konkret dalam mengawasi serta mengelola sampah melalui strategi terintegrasi.
"Sinergi antarinstansi serta partisipasi aktif masyarakat penting guna mewujudkan lingkungan yang bersih, tertib, dan sehat," kata Kepala DLH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait di Cikarang, Jumat.
Donny menegaskan bahwa penanganan persoalan sampah tidak dapat hanya dibebankan kepada DLH sebagai sektor utama melainkan juga memerlukan keterlibatan aktif dari aparatur perangkat pemerintah kecamatan, kelurahan, desa hingga segenap lapisan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 85 tahun 2025 Pasal 21a yang mengatur salah satu tugas kepala seksi ketenteraman dan ketertiban kecamatan yakni menyusun serta melaksanakan program pembinaan kebersihan, keindahan, dan ketertiban wilayah, hingga tingkat RT dan RW.
Baca juga: Pejabat eksekutif-legislatif Bekasi belajar pengelolaan sampah di Kota Malang
Baca juga: Pemkab Bekasi ajak warga berdayakan sampah jadi potensi rupiah
Pihaknya berharap kolaborasi yang kuat serta dukungan regulasi yang jelas mampu mengatasi persoalan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan sekaligus mengubah perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah, menekan praktik pembuangan ilegal serta menciptakan wilayah yang lebih tertata dan layak huni.
"Saya mengajak 23 kecamatan untuk berkolaborasi secara aktif dalam menangani permasalahan sampah di wilayah masing-masing," katanya.
Donny mengaku DLH Kabupaten Bekasi melalui enam unit pelaksana teknis secara intensif telah melakukan pengangkutan sampah liar dari seluruh kecamatan. Pihaknya juga sudah menindak tempat pembuangan akhir ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah.
Baca juga: Pemkab Bekasi minta swasta dapat kelola sampah secara mandiri
"Jika ditotal, terdapat sekitar 35.000 meter persegi timbunan sampah liar yang tersebar di sembilan desa. Sampah tersebut mayoritas berasal dari aktivitas usaha para pedagang kaki lima yang memiliki volume bahkan melebihi jumlah sampah rumah tangga di lingkungan RT," katanya.
Ia pun mengakui masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki surat keterangan pembuangan sampah ke TPA Burangkeng sehingga menyebabkan pembuangan sampah secara sembarangan, baik di jalan umum maupun ke aliran sungai.
"Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami karena selain berdampak pada lingkungan juga menciptakan kesan kumuh dan rawan terhadap gangguan kesehatan masyarakat," kata dia.