Jakarta (ANTARA) - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah menjual 967.500 lembar saham perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro pada Kamis (20/3).
“Terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham Nomor 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Sabtu.
Harli menjelaskan bahwa negara memperoleh Rp37.866.000.000,00 dari penjualan 967.500 lembar saham tersebut.
Eksekusi lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
Baca juga: Kemenkeu hormati proses tetapkan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata jadi tersangka
Baca juga: Krisis asuransi, ini akar masalah dan memperbaikinya