Kejagung periksa empat saksi kasus korupsi Jiwasraya
Kamis, 30 Januari 2020 7:03 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua panitia kerja (Panja) Jiwasraya Aria Bima (tengah) bersama Anggota Komisi VI DPR sekaligus anggota Panja Jiwasraya Hendrik Lewerissa (kiri) dan Andre Rosiade (kanan) berbincang sebelum rapat Panja terkait Asuransi Jiwasraya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Rapat Panja tersebut membahas kerangka acuan kegiatan (Terms of References) Panja serta menyusun program kerja Panja terkait permasalahan asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
"Pemeriksaan saksi dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Rabu (22/1)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Kamis pagi.
Saksi tersebut antara lain Direktur Keuangan dan Investasi Wanartha Life Daniel Halim, Komisaris PT Strategic Management Service Danny Boestami dan dua namanya yang dipinjam (nominee) yakni Ratnawati Wihardjo dan Tommy Iskandar.
Baca juga: Modus Korupsi Jiwasraya
Baca juga: Sekjen PGK: Kasus Jiwasraya dan ASABRI harus diusut hingga tuntas
Pemeriksaan terhadap empat orang saksi tersebut merupakan hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan semakin banyak.
"Tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak lima orang dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah," katanya.
Hari mengatakan status saksi dikelompokkan menjadi dua yaitu saksi dari pengelola saham atau manajemen investasi dan saksi yang namanya dipinjam atau nominee.
Baca juga: Kejagung memilah barang bukti kasus Jiwasraya
Upaya penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat yaitu PT Lotus Andalan Securitas/PT Lautandhana Securindo, PT Mirae Securitas/PT Daewoo Securitas Indonesia dan Gedung The Energy Treasury Tower 50th, serta PT Ciptadana Securitas.