Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait penyidikan dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Penyidik KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Terkait perkara korupsi tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
Putusan tersebut ditetapkan Hakim Ketua Teguh Harianto setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.
Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan agar Hasbi Hasan tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Hasbi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500.
Hasbi terbukti menerima suap Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Baca juga: Ketika Zarof Ricar minta bebas
Baca juga: Zarof Ricar didakwa terima Rp915 miliar dan 51 kg emas