Jakarta (ANTARA) - Terdakwa mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Erintuah Damanik dan Mangapul, menjadi terdakwa dalam persidangan yang berbeda meski dalam kasusnya berkaitan.
Selain bersaksi untuk Zarof, keduanya juga bersaksi untuk terdakwa penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.
Pada sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Juhriah Rangkuti itu, jaksa penuntut umum turut menghadirkan saksi lain, yaitu Agus Sarjono, seorang karyawan swasta.
Kesaksian Erintuah dan Mangapul berawal saat kedua terdakwa mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Mereka bersaksi dalam pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi dan gratifikasi pada tahun 2012—2022 yang menjerat Zarof.
Baca juga: Ketika Zarof Ricar minta bebas
Baca juga: Zarof Ricar didakwa terima Rp915 miliar dan 51 kg emas