Bekasi (ANTARA) - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan inspeksi langsung terhadap dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yakni SPBU Bekasi Barat dan Margahayu guna memastikan pelayanan BBM kepada masyarakat terutama pemudik Lebaran 1446 Hijriah.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan layanan dan keakuratan alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya di masing-masing SPBU," kata Tri di Bekasi, Senin.
Tri Adhianto mengawasi secara ketat kondisi mesin pompa bensin serta akurasi takaran bahan bakar yang disalurkan kepada konsumen.
Dalam inspeksi itu, wali kota didampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi M. Solikhin dan perwakilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi.
Baca juga: Wali Kota Bekasi pantau langsung kesiapan angkutan Lebaran 2025
"Kami ingin memastikan bahwa mesin di SPBU berfungsi dengan baik dan takaran bahan bakar minyak yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk menjaga kenyamanan dan kepercayaan masyarakat selama perjalanan mudik," katanya.

Wali Kota dalam kesempatan ini juga memeriksa ketersediaan bahan bakar minyak di kedua SPBU tersebut guna mengantisipasi kelangkaan atau antrian panjang yang kerap terjadi saat musim mudik Lebaran.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah-langkah antisipatif Pemkot Bekasi untuk menghadapi lonjakan permintaan bahan bakar minyak pada musim mudik.
Dengan adanya pemantauan langsung dari pemerintah daerah, diharapkan dapat mengurangi potensi permasalahan yang bisa mengganggu kelancaran perjalanan mudik bagi masyarakat Bekasi dan sekitar.
Baca juga: Wali Kota Bekasi soroti penghijauan dan modifikasi cuaca cegah banjir pada masa-masa mendatang
Tri Adhianto mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan mematuhi protokol keselamatan selama perjalanan mudik serta menggunakan waktu dengan bijak untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berangkat.
Kepala Disdagperin Kota Bekasi M Solikhin pemeriksaan lapangan ini guna memastikan keakuratan takaran alat ukur dengan baik sekaligus memastikan SPBU di Kota Bekasi menjalankan tugas sesuai dengan transparansi dengan ketentuan metrologi legal sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU meningkat.
Pemeriksaan lapangan ini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal guna memastikan bahwa dispenser BBM telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pemeriksaan meliputi pengecekan keakuratan volume bahan bakar minyak yang dikeluarkan, segel tanda tera yang berlaku, tanda jaminan pada alat ukur dan kesesuaian dengan ketentuan undang-undang (UU) nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Wali Kota Bekasi: Pancasila pemersatu bangsa
Pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif menjadi konsumen cerdas dengan turut andil dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam pengukuran BBM di SPBU. Laporan dapat disampaikan melalui layanan nomor kontak pengaduan metrologi legal 081210106610.
"Jika ditemukan pelanggaran dalam pengukuran, SPBU akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk teguran, peringatan hingga tindakan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran. Masyarakat yang dirugikan juga dapat melaporkan pengaduan ke kantor BPSK Kota Bekasi," kata dia.(KR-PRA).