Karawang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menindak aksi konvoi sekelompok remaja bermotor brong sembari menyalakan flare.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satpol PP Karawang Tata Suparta, di dalam, Senin menyampaikan, pihaknya menindak aksi konvoi sekelompok remaja bermotor sambil menyalakan flare itu karena meresahkan masyarakat.
"Petugas berhasil membubarkan dan mengamankan beberapa remaja yang terlibat dalam aksi itu," katanya.
Ia mengatakan, aksi konvoi sekelompok remaja bermotor brong sembari menyalakan flare terjadi pada Minggu (22/3) malam di Jalan Siliwangi, Karawang.
Baca juga: Satpol PP Karawang tindak tempat spa yang langgar jam operasional pada bulan puasa
Baca juga: Satpol PP Karawang jaring 75 pasangan mesum dalam operasi pekat jelang Ramadhan
Saat itu sejumlah personel Satpol PP Karawang sedang patroli rutin. Kemudian petugas mendapati sekelompok remaja menggunakan sepeda motor melalukan konvoi, mengendarai motornya dengan ugal-ugalan dan menyalakan flare.
Seketika itu anggota Satpol PP Karawang yang sedang patroli langsung bergerak dan membubarkan aksi sekelompok remaja tersebut, karena dinilai meresahkan masyarakat.
Saat melakukan aksi pembubaran, petugas dari Satpol PP Karawang juga mengamankan beberapa orang dari sekelompok remaja bermotor yang menyalakan flare.
Ada dua remaja yang diamankan, masing-masing berinisial MAI (16) warga Tempuran Karawang dan SB (19) warga Wadas Karawang.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Satpol PP Karawang optimalkan razia minuman keras
Kedua remaja itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan membuat perjanjian untuk tidak melakukan hal serupa. Lalu dipulangkan ke orang tuanya.
Selain itu, kedua remaja tersebut juga nantinya akan diikutsertakan dalam kegiatan wawasan kebangsaan yang akan digelar Kodim 0604/Karawang.
Tata mengatakan, dalam SE Bupati Karawang No 398/2025 tentang Imbauan selama Bulan Ramadhan 1446 H disebutkan, dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan mobil dan motor atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. (KR-MAK)