Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa kerugian negara dalam suatu perkara korupsi harus nyata, bukan sebatas potensi saja.
Kerugiannya harus nyata itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, dan declare (diumumkan, red.) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa korupsi itu harus nyata, kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1).
Yanto menjelaskan bahwa hakim mengacu kepada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diperkarakan dan diputuskan melalui Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016.
Pada putusan tersebut, Mahkamah berpendapat penerapan unsur merugikan keuangan dengan menggunakan konsepsi actual loss (kerugian nyata) dapat lebih memberikan kepastian hukum yang adil dan bersesuaian dengan upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrumen hukum nasional maupun internasional.
Baca juga: Ahli Hukum desak hakim-hakim yang vonis ringan koruptor perlu diperiksa
Baca juga: Negara rugi Rp310,61 triliun akibat korupsi pada 2024
Baca juga: Catatan KPK 2024