Depok (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Kota Depok memusnahkan arsip fisik substantif keimigrasian pada tahun anggaran 2023 bertempat di halaman parkir kantor imigrasi setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Depok Henry Wibowo di Depok, Jawa Barat, Selasa, mengatakan bahwa kearsipan merupakan bagian penting dalam kegiatan administrasi dalam suatu lembaga atau kementerian. Dalam hal ini, arsip merupakan tulang punggung dalam manajemen organisasi.
"Peran penting arsip dalam tata kelola organisasi maupun pemerintahan menjadi hal yang mutlak sehingga penyelenggaraan kegiatan administrasi dapat berjalan dengan lancar," kata Henry.
Baca juga: Kantor Imigrasi Depok terima penghargaan pelayanan publik berbasis HAM
Baca juga: Henry Wibowo resmi jabat Kepala Imigrasi Depok
Dilihat dari fungsinya, kata dia, arsip terdiri atas arsip aktif, arsip inaktif, dan arsip yang lagi memiliki nilai guna, serta tidak perlu lagi untuk disimpan.
Selain hal tersebut, terbatasnya kapasitas ruang penyimpanan arsip di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Depok, mendorong pihaknya untuk segera memusnahkan arsip melalui kegiatan penghapusan arsip, terutama bagi arsip-arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan tidak terkait masalah hukum.
Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI Dani Satria memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Depok atas pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Dirjen Silmy apresiasi inovasi zona layanan Imigrasi Depok
Pada prinsipnya, kata Dani, arsip itu sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebab arsip merupakan tongkat berdirinya suatu organisasi.
"Tanpa adanya arsip, negara ini tidak akan pernah ada," ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sejumlah 63.646 arsip yang disaksikan oleh pejabat serta para saksi yang telah ditunjuk.
Kegiatan ini diakhiri dengan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian secara simbolis berupa pembakaran arsip Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) Tahun 2019.
Imigrasi Depok musnahkan arsip fisik substantif keimigrasian 2023
Selasa, 14 November 2023 18:23 WIB
Peran penting arsip dalam tata kelola organisasi maupun pemerintahan menjadi hal yang mutlak sehingga penyelenggaraan kegiatan administrasi dapat berjalan dengan lancar.