Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor Jawa Barat melalui Satpol PP menutup tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Sukasari, Bogor Timur, yang nekat beroperasi di bulan Ramadhan.
"Ini sebagai langkah Pemerintah Kota Bogor dalam penegakan sanksi. Aturannya sudah jelas, jika ada yang ngeyel, kami tidak akan pilih kasih. Siapa pun yang melanggar regulasi, saya berada di barisan terdepan untuk menertibkannya," kata Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin di Bogor, Kamis.
Penertiban ini menyusul dua THM yang lebih dulu ditutup oleh Satpol PP Kota Bogor di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat pada pekan lalu.
Tindakan penutupan yang dilakukan Satpol PP merupakan hasil dari pengawasan kepatuhan pelaku usaha terhadap Surat Edaran (SE) bernomor 300/KEP.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 di Kota Bogor.
Baca juga: Satpol PP Karawang intensifkan patroli pengawasan THM nakal
Baca juga: Satpol PP Karawang tindak tempat spa yang langgar jam operasional pada bulan puasa
Baca juga: Satpol PP Sukabumi perketat pengawasan tempat hiburan malam selama Ramadhan
Dalam penertiban yang dilakukan pada Kamis (20/3) dini hari itu, petugas juga menyita 303 botol minuman beralkohol tanpa izin di warung-warung yang beroperasi di wilayah Bogor Tengah dan Tanahsareal.
"Jika ditotal, mungkin sudah sekitar 1.000 botol minuman keras yang telah kami amankan dan akan segera dimusnahkan. Penyitaan dilakukan di beberapa wilayah seperti Jalan Dewi Sartika, Alun-Alun, hingga Cimanggu," jelas Jenal.
Jenal menegaskan, bahwa Pemkot Bogor tidak akan segan-segan untuk melakukan operasi serupa, terutama jika ada banyak aduan dari masyarakat terkait situasi kamtibmas di Kota Bogor.
Sebagai informasi, dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, menekankan kewajiban setiap orang atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman, serta menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
SE yang ditetapkan pada 28 Februari 2025 ini menegaskan bahwa kegiatan usaha hiburan malam, karaoke atau sejenisnya, serta panti pijat atau usaha serupa dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.