Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025
"Kami siap menerima laporan para pekerja dan buruh terkait THR yang wajib dibayarkan pengusaha ke para pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono di Depok, Rabu.
Menurut dia, keberadaan Posko tersebut untuk menerima laporan para pekerja dan buruh yang ingin melaporkan pengaduannya terkait THR.
Baca juga: Pemkab Purwakarta buka posko pengaduan THR bantu pekerja terima haknya
Sidik menyebutkan, terkait THR ini dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, tambahnya, diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan atau lebih.
Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja.
Pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi atau Kurir.
Baca juga: Kemnaker luncurkan Posko THR 2024 untuk terima aduan pekerja
Dalam hal ini, bagi pekerja atau buruh yang ingin melapor dapat dilakukan secara online melalui Nomor 0859 7387 2874 atau dapat mendatangi Gedung Dibaleka lantai 8, Kantor Disnaker Kota Depok.
"Tentu karyawan akan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya. Jika tidak diberikan sesuai ketentuan, maka dapat melakukan pengaduan agar ditindaklanjuti oleh tim monev untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat," tutupnya
Pemkot Depok buka posko pengaduan pembayaran THR 2025
Rabu, 19 Maret 2025 15:28 WIB

Tugu selamat datang di Kota Depok.(ANTARA/ Foto: Feru Lantara)