Manokwari (ANTARA) - Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menyebut dalam waktu dekat akan dilakukan kegiatan identifikasi tingkat kerusakan hutan lindung dan hutan konservasi akibat aktivitas kegiatan non-kehutanan tanpa izin.
Kepala Dishut Papua Barat Jimmy Walter Susanto di Manokwari, Kamis, menjelaskan aktivitas pertambangan tanpa izin yang marak terjadi berpotensi merusak eksositem hutan lindung maupun hutan konservasi.
"Tahun ini kami mulai identifikasi supaya diketahui berapa luas kawasan yang sudah rusak," kata Jimmy.
Dia menyebut bahwa hasil identifikasi tersebut nantinya ditindaklanjuti dengan program rehabilitasi hutan dan lahan untuk mengembalikan peran sebagai penyangga ekosistem kehidupan.
Pemerintah provinsi hanya diberikan kewenangan melakukan kegiatan reboisasi di luar kawasan hutan, sedangkan di dalam kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Nanti kami lihat, kalau rusaknya di luar kawasan maka langsung kami tindak lanjut. Kalau di dalam, maka kami laporkan ke pusat," ujar Jimmy.
Baca juga: Menhut ajak petani hutan kelola dan jaga hutan melalui skema perhutanan sosial
Baca juga: Forest Watch Indonesia: Jabodetabek butuh ekosistem hutan sebagai penyangga