Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran terkait larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di lingkungan aparatur daerah setempat.
Edaran dimaksud dikeluarkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bernomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
"Sudah saya tandatangani hari ini dan tadi juga langsung disampaikan ke segenap aparatur pemerintahan di wilayah Kota Bekasi," kata Tri Adhianto di Bekasi, Rabu.
Baca juga: Pemprov DKI akan berikan sanksi bagi ASN yang mudik gunakan kendaraan dinas
Baca juga: Pemkab Karawang larang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik
Ia menyatakan surat edaran ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lain melalui imbauan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Dia merinci poin-poin surat edaran mencakup seluruh kendaraan dinas jabatan maupun operasional, baik roda empat maupun roda dua milik Pemerintah Kota Bekasi.
"Semua kendaraan tersebut dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik, lebaran, berlibur, ataupun kepentingan di luar dinas pada libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah baik oleh ASN ataupun non ASN," katanya.
Tri Adhianto juga meminta pemegang kendaraan dinas jabatan maupun operasional untuk memastikan pengamanan fisik kendaraan yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama periode tersebut.
Baca juga: PNS Kota Sukabumi diimbau tidak gunakan kendaraan dinas untuk mudik
"Kami melarang keras adanya praktik memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain," katanya.
Seluruh kendaraan dinas dimaksud apabila terjadi kondisi rusak maupun hilang selama libur periode tersebut menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan.
"Pegawai ASN dan non ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tri.