Kota Bogor (ANTARA) - Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menjadi pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bogor selama 14 hari ke depan jelang Idul Adha 1443 Hijriah, karena Wali Kota Bima Arya Sugiarto menunaikan ibadah haji atas ajakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mendapat undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Dedie Rachim saat dikonfirmasi ANTARA di Kota Bogor, Senin, mengatakan akan fokus pada persiapan hari Raya Idul Adha dan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) selama menjalankan tugas sebagai Plh Wali Kota Bogor terhitung hari ini karena Bima Arya Sugiarto telah berangkat menunaikan rukun Islam kelima itu pada Minggu (3/7) bersama istrinya Yane Ardian.
"Alhamdulillah sudah sering latihan kok, kita fokus menghadapi Idul Adha dan penanganan hewan kurban yangg sehat dan bebas PMK selama 14 hari ke depan," kata Dedie.
Dedie menuturkan menjelang hari raya Idul Adha 1443 Hijriah ini ada dua hal yang perlu ditangani. Pertama mengenai pelaksanaan Shalat Idul Adha yang menurut pemerintah jatuh pada Minggu (10/7), sementara telah ada permintaan shalat Idul Adha pada Sabtu (9/7) dari masyarakat organisasi Muhammadiyah di Lapangan Sempur.
Plh Wali Kota Bogor itu berkomitmen untuk mengakomodasi permintaan warganya dengan terus berkomunikasi hingga hari H. Pemerintah akan memfasilitasi kebutuhan warga yang melaksanakan Shalat Idul Adha.
"Kemungkinan ada 2 pelaksanaan sholat Id di Bogor yakni tanggal 9 dan 10 Juli. Sudah ada permintaan dari DPD Muhammadiyah untuk melaksanakan tanggal 9 di Lapangan Sempur. Kita akomodasi permintaan tersebut, kita fasilitasi," katanya.
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan penjelasan perihal perbedaan penetapan waktu Idul Adha 1443 Hijriah di Indonesia dan Arab Saudi setelah pemerintah mengumumkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022 dan Arab Saudi menetapkan Idul Adha jatuh pada 9 Juli 2022.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib dalam siaran pers yang dikutip Antara, Jumat, mengatakan waktu di Indonesia lebih cepat empat jam, tetapi hilal justru mungkin terlihat lebih dahulu di Arab Saudi, karena terlihatnya di sebelah barat pada saat matahari terbenam atau dikenal dengan istilah ghurub asy-syams.
Adib menjelaskan bahwa semakin ke arah barat, seiring dengan bertambahnya waktu posisi hilal atau fase bulan sabit setelah bulan baru akan semakin tinggi dan semakin mudah dilihat.
Sementara itu, Dedie Rachim menyampaikan mengenai pelaksanaan kurban, Pemerintah Kota Bogor mengikuti arahan pemerintah tentang penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Telah terbit Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK. Dalam SE tersebut disampaikan, antara lain pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK pada prinsipnya tetap memperhatikan protokol pencegahan dan penyebaran COVID-19 dan hewan kurban harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi dan teknis.
Disebutkan dalam syariat Islam hewan kurban tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dua dengan bentuk yang simetris dan cukup umur. Untuk kambing atau domba di atas 1 tahun, dengan ditandai sepasang gigi tetap, sementara sapi atau kerbau di atas 2 tahun ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Kemudian untuk lokasi pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di rumah potong hewan (RPH) dan di luar RPH, dengan ketentuan antara lain, memiliki pagar atau pembatas atau tindakan tertentu agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan peka lain masuk ke tempat pemotongan hewan, tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan yang diduga
PMK atau sakit, tersedia frsilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi, jika memungkinkan tersedia fasilitas pemotongan darurat, tersedia fasilitas untuk menampung limbah- limbah.
Sementara, Kemenag juga telah menerbitkan surat edaran Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah PMK.
Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyampaikan penyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun, Menag mengimbau muslim tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK.
Muslim juga diimbau membeli hewan kurban yang sehat, tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaga kesehatannya hingga hari penyembelihan. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.
"Kita mempedomani aturan pemerintah tentang penanganan PMK dan membentuk Satgas Penanggulangan PMK sesuai arahan BNPB," kata Dedie Rachim.
Dedie Rachim jadi Plh Wali Kota Bogor jelang Idul Adha 1443 Hijriah
Senin, 4 Juli 2022 20:26 WIB