Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan perbaikan saluran air lindi di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih sebagai upaya penanganan darurat sampah.
Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR di Banjarmasin, Senin, menginstruksikan perbaikan infrastruktur TPAS Basirih setelah mendapatkan "lampu hijau" dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Bahkan dia memastikan untuk mengawasi langsung perbaikan dan pembenahan infrastruktur TPAS Basirih yang ditutup operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI sejak 1 Februari 2025 tersebut.
"Hari ini lanjutan dari peninjauan sebelumnya. Terima kasih kepada Balai Wilayah Sungai yang sudah meminjamkan alat untuk membuka saluran air lindi yang tersumbat. Ada empat unit yang membantu, yakni dua dari balai dan dua dari kota. Insya Allah, besok kita maksimalkan lagi proses pembukaannya," ungkap Yamin.
Baca juga: Produksi sampah organik di Banjarmasin mencapai 300 ton per hari
Baca juga: Darurat sampah yang terjadi di Banjarmasin jadi poin di RPJMD 2025-2029
Menurut Yamin, upaya itu menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan pengelolaan air lindi agar bisa diproses lebih baik dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
Selain itu, dia juga menyinggung potensi pemanfaatan gas metana dari tumpukan sampah di TPAS Basirih sebagai sumber energi alternatif.
"Tadi juga disampaikan bahwa sampah ini sebenarnya masih bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan biogas metana. Ini bisa digunakan untuk kebutuhan rumah tangga di sekitar, seperti kompor atau memanaskan air," ujarnya.
Meskipun sebelumnya terkendala masalah anggaran, menurut Yamin, Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen untuk mempelajari lebih lanjut potensi tersebut sebagai inovasi pengelolaan sampah di masa depan.
Baca juga: Ratu Bank Sampah beri perhatian khusus kondisi darurat sampah Banjarmasin Kalsel
Dengan langkah-langkah itu, Yamin berharap pengelolaan TPAS Basirih semakin membaik dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan maupun warga sekitar.
Sebagaimana diketahui, TPAS Basirih milik Pemkot Kota Banjarmasin mendapatkan sanksi tegas berupa penutupan dari 1 Februari 2025 hingga kini dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).
Sanksi tersebut membuat sampah di Kota Banjarmasin banyak timbunan atau tidak terangkut di tempat pembuangan sementara (TPS), karena produksi sampah di Kota Banjarmasin setiap harinya mencapai lebih 600 ton.