Banjarmasin (ANTARA) - Ratu Bank Sampah Indonesia atau Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi), Wilda Yanti memberikan perhatian khusus atas kondisi darurat sampah di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Wilda di Banjarmasin, Sabtu, mengaku prihatin atas kondisi Banjarmasin yang kini harus berjuang keras untuk menangani sampah akibat ditutupnya Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI sejak 1 Februari 2025.
Wilda menyampaikan Kota Banjarmasin bisa keluar dari darurat sampah jika menerapkan regulasi dengan lebih tegas dan optimal
“Kita berpatokan pada regulasi yang ada, seperti konsep bank sampah, TPS 3R, Pusat Daur Ulang (PDU) dan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Jika ini difokuskan, insya Allah masalah sampah bisa terselesaikan," ujarnya.
Namun, ia mengakui bahwa keterbatasan sarana dan prasarana masih menjadi kendala utama yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Baca juga: Banjarmasin tingkatkan penanganan darurat sampah pada libur lebaran
Baca juga: Banjarmasin tingkatkan penanganan darurat sampah saat Lebaran 2025
Selain infrastruktur, Wilda juga menyoroti pentingnya edukasi dan penegakan aturan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pemilahan sampah.
Menurut dia, masyarakat bukan tidak peduli, tetapi banyak yang belum mengetahui cara memilah sampah dengan benar. Oleh karena itu, edukasi menjadi langkah pertama sebelum aturan ditegakkan secara lebih ketat.
"Selama ini aturan ada, tapi pengawasan dan penegakannya belum berjalan dengan baik. Ini yang harus kita perbaiki," katanya.
Wilda menekankan pentingnya melibatkan petugas yang memungut sampah dari rumah ke rumah dalam sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur.
"Idealnya, mereka tidak hanya mengangkut dan membuang sampah, tetapi juga terlibat dalam pengolahan. Oleh karena itu, mereka seharusnya menjadi bagian dari TPS 3R atau PDU agar sistem pengelolaan sampah lebih sinkron," katanya.
Dengan komitmen kuat dari pemerintah kota dan kolaborasi dengan berbagai pihak, dia optimistis dalam dua bulan ke depan, pengelolaan sampah di Banjarmasin dapat berjalan lebih baik.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin tangani darurat sampah dengan TPS3R di tiap kelurahan
TPAS Basirih milik Pemkot Kota Banjarmasin mendapatkan sanksi tegas penutupan dari 1 Februari 2025 hingga kini dari Kementerian Lingkungan Hidup, karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).
Sanksi tersebut hingga membuat sampah di Kota Banjarmasin banyak timbunan atau tidak terangkut di tempat pembuangan sementara (TPS), karena produksi sampah di Kota Banjarmasin setiap harinya mencapai 650 ton.
Saat ini pembuangan akhir tergantung ke TPAS Banjarbakula di Kota Banjarbaru, tapi dibatasi hanya sekitar 200 ton per hari.