Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Subang, Jawa Barat Imas Aryumningsih terkait proses perizinan di Pemkab Subang Tahun 2017-2018.
Satu tersangka itu adalah Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri (PBM) dan PT Alfa Sentra Property (ASP) Puspa Sukrisna (PS) alias Asun alias Kah Asun.
"Tersangka PS selaku Direktur Utama PT PBM dan PT ASP bersama-sama dengan tersangka MTH diduga telah memberikan hadiah atau janji pada Bupati Subang IA terkait perizinan PT PBM dan PT ASP untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
MTH yang dimaksud adalah Miftahhudin dari unsur swasta sedangkan IA adalah Imas Aryumningsih, Bupati Subang nonaktif.
Atas perbuatannya, Puspa Sukrisna disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
KPK juga telah menahan Puspa Sukrisna selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).
"Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap oleh Bupati Subang tersebut," kata Saut.
Empat tersangka itu antara lain diduga sebagai penerima Imas Aryumningsih, Data dari pihak swasta, dan Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Miftahhudin.
"Empat tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ucap Saut.
Perkara itu bermula dari tertangkap tangannya Imas Aryumningsih bersama beberapa pihak lainnya pada Februari 2018. Saat itu, KPK mengamankan sebesar Rp337.328.000 beserta dokumen bukti penyerahan uang.
KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.
Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.
Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Diduga komitmen "fee" awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar sedangkan dugaan komitmen "fee" antara Bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.
Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Bupati. Selain uang, Bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya itu antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan untuk kebutuhan kampanye.
KPK kembali tetapkan tersangka suap perizinan Subang
Jumat, 6 Juli 2018 21:49 WIB
Tersangka PS selaku Direktur Utama PT PBM dan PT ASP bersama-sama dengan tersangka MTH diduga telah memberikan hadiah atau janji.