Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, menyebut pentingnya kajian lingkungan hidup strategis untuk mendukung program pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Wakil Bupati Bima Numfor Jimmy CR Kapissa di Biak, Selasa, mengatakan pasal 15 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis.
Kewajiban membuat kajian itu bertujuan memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program rencana pembangunan jangka menengah daerah.
"Setiap program pembangunan dilakukan hendaknya tetap memperhatikan aspek lingkungan sehingga memberikan rasa aman untuk masyarakat," ujarnya.
Baca juga: TPA regional jadi solusi penanganan sampah perkotaan
Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup ingatkan penanganan sampah butuh biaya