Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kamis 13 Februari 2025, para prajurit TNI AL memastikan rampungkan operasi pembongkaran pagar laut 30 km di perairan Tangerang, Banten.
Proses pembongkaran telah dimulai sejak 18 Januari lalu, atas perintah Presiden Prabowo Subianto, atas pelanggaran kavling perairan yang semestinya merupakan milik negara dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sungguh, pekerjaan melelahkan yang seharusnya tak perlu dilakukan bila sejumlah pihak terkait tak melakukan pelanggaran dan mengangkangi negara. Masih banyak tugas TNI AL yang lebih penting dibanding membongkar pagar laut. Sebut saja misalnya memastikan pengamanan seluruh wilayah perairan di Indonesia, dari ancaman atau gangguam pihak luar.
Aspotmar Kasal Mayjen TNI (Mar) Hermanto dalam konferensi pers di Tangerang mengatakan, bahwa proses pembongkaran pagar laut saat ini telah mencapai 30 kilometer lebih, tersisa sepanjang 1,36 kilometer dari target 30,16 kilometer yang ada di wilayah Tanjung Pasir dan Keronjo.
"Pada hari ini Insyaallah akan selesai, yang tinggal tersisa 1 kilometer. Ini tentu kami akan tuntaskan melihat dari cuaca saat ini cukup cerah," katanya.
Ia menjelaskan, dari total 30 kilometer lebih pagar laut yang sudah dibongkar tersebut didapat dari beberapa wilayah perairan Kabupaten Tangerang seperti dari Tanjung Pasir dan Keronjo.
Hermanto merinci sejak awal digelarnya operasi pembongkaran pagar laut pada 18 Januari 2025, pihaknya menyelesaikan 2,5 kilometer yang kemudian dilanjutkan hari selanjutnya mencapai 7,3 kilometer.
Rabu, 22 Januari 2025 pembongkaran bertambah 2 km: 4,5 km. Kamis, 23 Januari pembongkaran bertambah 2,8: 7.3 km. Selanjutnya, tim gabungan dari TNI, KKP dan Nelayan menambah penuntasan pembongkaran pagar laut mencapai 10,5 kilometer hingga 12,5 kilometer.
Pada Senin, 27 Januari 2025, pembongkaran bertambah 2,7 km: 15,2 km; dan Selasa, 4 Februari 2025 pembongkaran bertambah 1,5 km: 16,7 km.
Pada proses pembongkaran pagar laut ini pihaknya sering kali mendapat hambatan dan kendala cuaca buruk yang mengakibatkan penundaan pada operasi tersebut. Namun, atas komitmen dan semangat tim gabungan, maka pihaknya berhasil menuntaskan hingga 23 kilometer pencabutan pagar laut itu.
Terakhir untuk di Tanjung Pasir pada Rabu, 12 Februari 2025 pembongkaran bertambah 2,9 km: hingga mencapai 23,5 km.
Untuk pelaksanaan operasi pembongkaran di wilayah perairan Kronjo saat ini telah mencapai 5,3 kilometer. Dimana, proses pembongkarannya dilakukan secara estafet yang dimulai sejak 22 Januari hingga 12 Februari 2025.
Untuk di Kronjo dimulai sejak Rabu, 22 Januari 2025 proses pembongkaran: 0,5 km; pada Kamis, 23 Januari 2025 pembongkaran bertambah 1 km: 1,5 km. Hingga berakhir pada 12 Februari 2025 pembongkaran sepanjang 5,3 km.
Atas penuntasan operasi pembongkaran pagar di wilayah pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang ini diharapkan bisa berdampak terhadap aktivitas para nelayan setepat dengan kembali normal tanpa hambatan dan gangguan dari pagar laut tersebut.
Para nelayan bisa bekerja lagi, dan senang bisa melihat nelayan bisa kembali melaut, di mana pagar ini tadinya mempersulit masyarakat nelayan untuk mencari ikan.
Sepanjang pengerjaan pembongkaran pagar laut itu, Hermanto juga menyampaikan sebanyak tujuh prajurit TNI AL mengalami kecelakaan selama operasi pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten.
Tujuh orang personel TNI AL yang mengalami kecelakaan pada saat operasi pembongkaran pagar laut itu, masing-masing tiga orang tersengat ikan pari, dua orang tersangkut kail pancing, dan dua orang terseret pagar yang terbuat dari bambu.
Dari keseluruhannya, terdapat dua orang personel masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit khusus TNI AL. Sementara lima orang lainnya sudah sembuh dan kembali berdinas.
"Tinggal dua orang yang di rumah sakit karena baru tadi malam saya konfirmasi. Insyaallah hari ini sudah kembali. Tadi saya juga sudah cek. Yang lainnya sudah kembali setelah disengat ikan pari," kata Hermanto.
Kecelakaan yang dialami personel TNI AL pada saat melaksanakan operasi di laut sudah menjadi risiko utama, namun, kendala tersebut kini sudah dapat ditangani dengan baik oleh jajarannya.
Dalam kesempatan itu, ia menerangkan bahwa TNI AL telah menyelesaikan operasi pembongkaran pagar laut di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30,16 kilometer.
Meningkatkan pengamanan
Jajaran TNI AL akan meningkatkan kegiatan operasi keamanan di wilayah perairan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, pasca-penyelesaian pembongkaran pagar laut 30 kilometer di daerah itu.
Hermanto mengatakan peningkatan kegiatan operasi keamanan di wilayah perairan pantura itu dilakukan sebagai bentuk komitmen TNI untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa yaitu pemasangan pagar laut secara ilegal.
TNI AL akan meningkatkan patroli-patroli yang dilakukan jajaran Lantamal, Lanal, dan sebagainya.
Pada kegiatan operasi keamanan wilayah perairan Tangerang itu, nantinya akan dilakukan oleh jajaran Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut dan Pangkalan TNI AL wilayah, yang mana pelaksanaannya dilakukan secara paralel dengan berkolaborasi bersama lembaga atau instansi terkait serta nelayan setempat.Tentu upaya ini dilakukan sebagai membantu para nelayan agar ke depan mereka tidak kesulitan berlayar mencari ikan di laut.
Tindakan hukum
Untuk memastikan pemagaran laut tak terulang, selain TNI AL meningkatkan pengamanan, juga penegak hukum segera melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas kasus teraebut.
Sejauh ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan sebanyak 41 orang terdiri atas nelayan, kepala desa hingga pejabat pemerintahan telah diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus pagar laut 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Total 41 orang, ini jumlah keseluruhan dari berbagai macam peran dalam pemeriksaan kasus pagar laut," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sumono Darwinto di Tangerang, Banten, Kamis.
Tahapan penyelidikan dan pemeriksaan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang ini masih terus dilakukan pengembangan secara mendalam, di mana tim penyelidik dari KKP melakukan penambahan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk mempercepat pengungkapan pemilik pagar laut tersebut.
"Saat ini masih berlangsung, mohon bersabar," ujarnya.
Sesuai dengan kewenangan yang ada di KKP, dalam hal ini Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tetap melangsungkan pemeriksaan terkait dengan pemanfaatan ruang laut.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh PSDKP KKP, merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.
"Kami masih lihat apakah itu nanti sesuai ketentuan? Apakah dikenakan sanksi administrasi ataupun memang bisa kolaborasi dari sisi pihak pidana dari pihak kepolisian," katanya.
Proses penyelidikan pengungkapan kasus pagar laut ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama pihak aparat penegak hukum, salah satunya dengan Bareskrim Polri yang sudah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pemalsuan pengajuan Sertifikat HGB/SHM.
"Jadi memang kolaborasi antarpenegak hukum itu berjalan, jadi semua lembaga kementerian, dan ini (kami) apresiasi setinggi-tingginya. Untuk proses pencabutan sampai dengan pemeriksaan tentu sesuai dengan kewenangan masing-masing," katanya memastikan.
Banyak kalangan mendesak agar hukum ditegakkan dalam kasus pelanggaran ini. Bahkan mantan Menko Polhukam
Mahfud MD menduga ada korupsi dan kolusi dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten.
"Ini hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang, tidak ada kompensasi yang sifatnya korupsi sampai sesuatu yang jelas-jelas dilarang bisa diberi sertifikat, mulai dari situ arahnya," kata Mahfud.
Oleh karena itu, dia meminta pihak berwajib memfokuskan penyelidikan ke arah korupsi-kolusi karena membahayakan negara.
Penyelidikan lebih dulu dan siapapun yang sudah diperiksa ini apakah itu pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional), apa itu KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), kades (kepala desa) itu fokuskan ke arah korupsi, karena kolusi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menuturkan penyelidikan kasus ke arah pemalsuan dokumen tidak perlu dilakukan lantaran hal tersebut akan terungkap dengan sendirinya jika penyelidikan difokuskan ke arah korupsi-kolusi.
"Jangan ke pemalsuan dokumen. Itu nanti akan dengan sendirinya. Yang kecil-kecil itu dengan sendirinya, lurah yang bikin keterangan, RT yang bikin keterangan, itu nanti dengan sendirinya (terungkap)," tutur Mahfud.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkapkan telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Apabila alat bukti maupun pemeriksaan-pemeriksaan kasus ini telah rampung, maka akan dilaksanakan gelar perkara.
“Kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penegak hukum perlu lebih cermat lagi dalam menetapkan para tersangka, jangan hanya sebatas kades atau staf biasa di BPN atau KKP, melainkan juga berani penyeret pengusaha korup dan kolutif yang ingin menguasai perairan tersebut.
Kita nantikan upaya penegakan hukumnya sembari menyampaikan terima kasih atas upaya TNI AL yang telah membongkar pagar laut itu dan berkomitmen meningkatkan pengamanan laut dari pihak-pihak tertentu yang serakah dan ingin menguasai wilayah.
Baca juga: TNI AL rampungkan pembongkaran pagar laut 30 km di Tangerang
Baca juga: Tujuh prajurit TNI AL kecelakaan selama bongkar pagar laut
Baca juga: KKP telah periksa 41 orang soal pagar laut perairan Tangerang