Jakarta (ANTARA) - Kepala Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid, memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Bekasi.
Berdasarkan pantauan pewarta Antara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, Abdul Rosyid tiba pada pukul 13.33 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Rahman Permana.
Abdul mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui perihal pemasangan pagar laut di desanya.
Berdasarkan pemantauannya, pagar tersebut dibangun pada 30 Oktober 2022, sedangkan dirinya baru dilantik pada 14 Agustus 2023.
“Adanya dugaan pemalsuan ini, saya kurang tahu. Tahu-tahu ada dugaan seperti ini,” ucapnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik dalam 93 SHM di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar tahun 2022.
Laporan tersebut diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LPB/64/2/2025 SPKT/Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui bahwa modus operandi yang diduga digunakan pelaku adalah mengubah data 93 sertifikat hak milik atas tanah.
Baca juga: Polri telah periksa 10 saksi dalam penyelidikan terkait pagar laut Bekasi
Baca juga: Pagar laut Paljaya Bekasi kembali dibongkar usai sehari terhenti