Karawang (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menargetkan penghimpunan zakat, infak dan sedekah pada tahun ini mencapai Rp12 miliar.
Wakil Ketua II Baznas Karawang, Asep Abdullah Syafei, di Karawang, Sabtu menyampaikan, hingga pertengahan Maret 2025, dana yang terhimpun dari zakat, infak dan sedekah baru mencapai Rp1,5 miliar.
Jumlah realisasi itu belum termasuk penghimpunan yang dilakukan hingga akhir bulan.
Ia mengatakan bahwa Ramadhan menjadi momentum penting dalam pengumpulan zakat, terutama zakat fitrah.
Hal itu disampaikan karena zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang hidup di bulan Ramadhan dan memiliki persediaan makanan untuk Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Baznas Karawang sampaikan besaran zakat fitrah mencapai Rp38.500
Ia menyampaikan, penyaluran zakat harus dilakukan melalui amil zakat resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga zakat yang diakui.
Pada tahun ini, besaran zakat fitrah ditetapkan 3,5 liter beras atau bahan pokok yang setara dan jika dinilai dengan uang sebesar Rp42.000 per orang.
Ketentuan besaran zakat fitrah tersebut telah disepakati oleh Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, dan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Selain zakat fitrah, masyarakat juga diimbau untuk menunaikan zakat mal. Zakat mal ini wajib ditunaikan bagi individu yang memiliki penghasilan lebih dengan membayar mulai dari 2,5-20 persen dari penghasilan.
Baca juga: Baznas Karawang targetkan pengumpulan ZIS pada 2024 capai Rp12 miliar
Asep mengatakan, zakat mal ini dapat dibayarkan secara bulanan, namun tetap harus diakumulasi selama satu tahun. Jika seseorang belum membayar zakat mal dalam setahun, maka ia harus membayarkan zakat tersebut secara dobel di tahun berikutnya.
"Zakat mal tidak memiliki batas waktu tertentu dalam setahun, sehingga bisa dibayarkan kapan saja setelah mencapai nisab," katanya. (KR-MAK)