Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terus mendorong peningkatan tata kelola zakat yang lebih profesional dan kolaboratif.
Salah satu wujudnya adalah dengan mendukung penuh pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Kamis.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Waryono Abdul Ghafur menegaskan bahwa PMA Nomor 10 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menata tata kelola zakat dari hulu dengan proses seleksi pengurus yang profesional dan akuntabel.
“Peraturan ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat pengelolaan zakat agar optimal dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan. Dengan seleksi yang transparan dan berbasis kompetensi, kami yakin pengelolaan zakat akan semakin efektif dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujar Prof. Waryono.
Prof. Waryono juga menekankan peran sentral sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan lembaga zakat seperti BAZNAS dan LAZ sebagai ‘segitiga emas’ yang mampu menghubungkan berbagai pihak untuk mewujudkan pelayanan zakat terbaik.
“BAZNAS dan LAZ tidak hanya sebagai pengelola zakat, tetapi menjadi jembatan kebaikan yang menghadirkan manfaat nyata di tengah masyarakat, khususnya dalam kondisi ekonomi yang penuh tantangan saat ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI, Mulya Dwi Harto, memberikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta sosialisasi dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota. Ia menyampaikan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam proses seleksi calon anggota BAZNAS.
“Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu dan perhatian untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 ini. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi kita semua untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan seleksi calon anggota BAZNAS di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kami sangat menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap proses seleksi agar dapat menghasilkan pengurus yang kompeten dan terpercaya. Hal ini sangat krusial demi memastikan pengelolaan zakat dapat berjalan efektif dan membawa manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.
Kami berharap dengan adanya pemahaman yang sama atas ketentuan baru ini, seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta bersama-sama membangun tata kelola zakat nasional yang lebih kuat dan berintegritas,” ujar Mulya Dwi Harto.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia, sebagai upaya memperkuat pemahaman dan implementasi aturan baru dalam tata kelola zakat nasional.
Melalui pemahaman yang komprehensif terhadap PMA Nomor 10 Tahun 2025, diharpakan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional, amanah, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan umat.
Kemenag RI dorong tata kelola zakat profesional dan kolaboratif
Sabtu, 8 November 2025 12:10 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Waryono Abdul Ghafur. ANTARA/HO-Kemenag
