Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali menegaskan bahwa belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional penerbangan Indonesia Airlines.
“Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa dalam pernyataan di Jakarta, Minggu.
Lukman menyampaikan hal itu sehubungan dengan beredar informasi di berbagai media massa dan media sosial mengenai rencana pengoperasian maskapai penerbangan baru bernama Indonesia Airlines.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat mengenai maskapai tersebut.
Ditjen Hubud hingga kini belum menerima pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif apapun dari badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines.
"Baik terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.
Baca juga: Kemenhub belum terima pengajuan izin Indonesia Airlines