Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkapkan dugaan modus operandi dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan sudah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Kementerian ATR/BPN selaku pihak pelapor, ketua dan mantan anggota Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Dari pemeriksaan tersebut, diperoleh data dan fakta bahwa modus operandi yang diduga digunakan pelaku adalah mengubah data 93 SHM.
“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat, menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas dari aslinya,” ucapnya.
Terduga pelaku juga mengubah data luas tanah dan lokasi objek sertifikat. Perubahan luas tanah secara ilegal itu menyebabkan adanya pergeseran wilayah yang sebelumnya di darat, menjadi di laut.
“Jadi, sebelumnya sudah ada sertifikat. Kemudian, diubah dengan alasan revisi di mana dimasukkan, baik itu perubahan koordinat dan nama, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih luas,” terangnya.
Djuhandhani mengatakan penyidik menemukan unsur tindak pidana lain yang terjadi di Desa Huripjaya yang berlokasi tidak jauh dari Desa Segarajaya. Akan tetapi, ia tidak mengungkapkan tindak pidana yang dimaksud.
Baca juga: Pembongkaran pagar laut di perairan Bekasi dihentikan sementara
Baca juga: TRPN mengaku dosa langgar prosedur perizinan baru 80 persen
Baca juga: KKP: Pembongkaran pagar laut Bekasi tindak lanjut atas penyegelan