Karawang (ANTARA) - Bupati Karawang Aep Syaepuloh melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik karena mobil dinas itu harus untuk kepentingan dinas pemerintah, sedangkan mudik itu kepentingan pribadi," kata Bupati di Karawang, Sabtu.
Larangan penggunaan mobil dinas itu, kata dia, untuk memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut juga bagian dari upaya menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Baca juga: Pemkab Karawang larang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik
Menurut dia, penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik, bisa berdampak negatif pada citra pemerintahan dan penggunaan anggaran negara.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Sekda untuk memastikan agar seluruh ASN memahami kebijakan ini dan menjalankannya dengan baik," katanya.
Aep Syaepuloh berharap semua pihak dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga kedisiplinan dan efisiensi penggunaan sumber daya negara.
Bupati juga meminta agar setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang mengawasi dan mengingatkan pegawainya terkait dengan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Baca juga: Pemkot Depok resmi larang kendaraan dinas untuk mudik
"Mobil dinas itu adalah fasilitas untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami ingin ASN di Karawang tetap profesional dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara," katanya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya untuk menjaga tata kelola yang baik, melainkan juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau fasilitas yang seharusnya digunakan untuk tugas pemerintahan.