Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri menyatakan masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (labfor) dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
“Hanya tinggal pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu. Tentu saja ini secara saintifik akan dibuktikan oleh penyidik melalui uji labfor,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Adapun tahapan pemeriksaan saksi, kata dia, sudah selesai dilakukan dengan memeriksa 44 saksi, salah satunya adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
“Untuk proses yang di Kohod, saat ini kita sudah memeriksa semua. Tinggal kita memformalkan terkait hasil uji labfor. Jadi, kita sudah tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan lagi,” ucapnya.
Dittipidum Bareskrim Polri tengah melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke labfor untuk diperiksa keabsahannya.
Baca juga: Polri ungkap modus kasus pagar laut Bekasi