Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah atau perda menyangkut Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai solusi mencegah alih fungsi lahan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi Ombi Hari Wibowo mengatakan, regulasi ini sangat penting dibentuk sebagai solusi menjaga keberlanjutan kawasan pertanian di wilayah itu.
"Regulasi ini diharapkan dapat melindungi lahan pertanian dari alih fungsi akibat pesatnya pembangunan industri dan permukiman," katanya di Kabupaten Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, regulasi ini harus segera ditetapkan mengingat perkembangan wilayah, terutama di sektor industri dan permukiman yang semakin pesat sebab kebijakan LP2B mampu menetapkan sekaligus menjaga zona hijau atau pertanian dari alih fungsi.
Baca juga: Kawali minta Pemkot Bekasi tindak tegas oknum alih fungsi lahan
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah dapat menetapkan dan menjaga zona pertanian agar tidak tumpang tindih dengan sejumlah kepentingan berkaitan laju pembangunan.
Ia menjelaskan, Perda LP2B bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang memicu peningkatan kesejahteraan petani sekaligus menjaga produktivitas dan kualitas pangan daerah.
“Harapannya, dengan adanya Perda ini, para petani bisa sejahtera. Produksi pangan dan kualitasnya juga bisa meningkat karena ada kepastian hukum terhadap zona pertanian," katanya.
Saat ini rancangan peraturan daerah tersebut sedang disusun dengan melibatkan peran aktif sejumlah pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, kantor pertanahan, pengusaha properti hingga kelompok tani.
"Kita libatkan BPN, Bappeda, Cipta Karya, Disperkimtan, DSDABMBK, DPMPTSP, Dinas Ketahanan Pangan, DPMD, asosiasi properti, perwakilan industri, HKTI, KTNA, camat, kepala desa, lurah serta kelompok tani yang terdaftar. Semua kami undang untuk memberikan masukan agar regulasi ini benar-benar bermanfaat," katanya.
Baca juga: Bekasi ajukan Raperda IP2B hindari alih fungsi
Ombi meyakini dengan keterlibatan banyak pihak, regulasi ini akan menciptakan harmonisasi tata ruang yang seimbang antara kawasan pertanian, permukiman, industri dan peruntukan lain.
"Harapan saya sebagai Ketua Bapemperda, semoga seluruh regulasi yang telah, sedang dan akan dibahas dapat selesai dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi," ucapnya.
Dirinya turut menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Bekasi menyelesaikan pembahasan Perda LP2B dengan cermat dan menyeluruh sehingga regulasi ini menjadi solusi konkret dalam melindungi lahan pertanian dan memastikan keberlanjutan sektor pangan.
Dia pun optimistis sinergi pemerintah, pemangku kepentingan dan masyarakat dalam menyusun regulasi ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan petani serta ketahanan pangan di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Bekasi ajukan Raperda LP2B hindari alih fungsi
Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi sendiri pada triwulan pertama 2025 telah menuntaskan produk hukum daerah mencakup revisi Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Sementara itu, Perda LP2B masih dalam pembahasan dan ditargetkan rampung pada akhir April 2025," kata dia.(KR-PRA).