Kota Bogor, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyampaikan rekomendasi hasil uji kelaikan perlintasan KA tidak sebidang berupa terowongan lintas Bogor-Sukabumi di Stasiun Batutulis kepada pemilik kegiatan yakni Kementerian Perhubungan.
Penjabat Wali Kota Bogor Hery Antasari di Kota Bogor, Jabar, Selasa, menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi catatan yang perlu disampaikan dalam rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat (BTP Bandung) Kemenhub selaku satuan kerja pembangunan underpass tersebut.
"Pasti akan kami sampaikan segera. Saya menunggu juga dari kapolresta, sebagai bahan kita mengirimkan surat ke DJKA Kemenhub. Mudah-mudahan hari ini," kata Hery.
Baca juga: Pemkot Bogor uji kelaikan terowongan Batutulis sebelum digunakan masyarakat
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Marse Hendra Saputra menjelaskan pelaksanaan uji kelaikan tersebut menggunakan dua bus berukuran besar.
Sebab, katanya, di Cipaku terdapat pul bus Damri yang akan lalu lalang di jalur tersebut. Termasuk bus jurusan Bogor-Sukabumi yang kerap melewati jalur alternatif.
Usai uji kelaikan terowongan, Marse menjelaskan, pihaknya memberi catatan terkait manuver tikungan bawah yang tidak memungkinkan dua kendaraan besar melaju dari dua arah bersamaan.
"Kami sarankan untuk harus bergantian. Nah, kalau bergantian ini harus ada warning-nya, kemudian ada cermin cembung supaya orang tahu kalau di sebelah sana ada kendaraan besar," jelasnya.
Rekomendasi selanjutnya, tambah Marse, harus disiapkan pita kejut berkaitan manuver dan keselamatan pengguna kendaraan. Serta, dipasang pagar pengaman jalan di area yang sebelumnya sempat longsor.
Baca juga: Terowongan ke Stasiun Batutulis Kota Bogor ditargetkan selesai Maret 2024
"Untuk rambu petunjuk pendahulu jalan, ini harus dipasang dari kedua arah. Rambu ini untuk pengingat supaya orang tidak langsung masuk, apalagi kendaraan besar. Ini juga mereka harus ada pengingatnya sebelum masuk ke underpass," ujarnya.
Selain rambu petunjuk pendahulu jalan, Marse menyebutkan juga harus ada rambu larangan melintas untuk kendaraan dengan ketinggian di atas 5,1 meter, sebagai upaya menghindari terjadinya kendaraan besar tersangkut di underpass.
"Kemudian, lampu PJU di bawah underpass minta disesuaikan dengan standarnya, karena kita lihat belum sesuai spek-nya. Jadi itu beberapa yang kita sampaikan kepada pemilik kegiatan untuk mereka lengkapi," katanya.