Karawang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan petugas Kecamatan Karawang Barat dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin, dengan terdakwa Kusumayati dalam kasua pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris.
Saksi dalam persidangan tersebut menyatakan dia baru bertugas di Kecamatan Karawang Barat pada tahun 2020 sedangkan pembuatan surat keterangan waris yang dimaksud itu pada tahun 2013.
Saksi menjadi tidak tahu ketika ditanyakan apakah terdakwa pernah datang langsung ke kantor kecamatan untuk mengurus surat keterangan waris. Dalam berkas acara pemeriksaan disebutkan bahwa terdakwa pernah datang langsung ke kantor kecamatan.
"Saksi fakta (petugas Kecamatan Karawang Barat) yang katanya memproses surat kuasa waris tersebut, tapi ternyata saksi itu baru menjadi petugas pada tahun 2020. Jadi artinya saksi tidak tahu kejadian tahun 2013 karena SKW itu dibuat tahun 2013," kata Ika Rahmawati, Kuasa Hukum terdakwa Kusumayati, usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang.
Disebutkan bahwa dari kesaksian itu, berita acara pemeriksaan yang menyebutkan bahwa Kusumayati datang langsung untuk membuat SKW itu, tidak benar.
"Karena pada saat itu dia belum bertugas, dan nggak tahu dan tidak bertemu ibu Kusumayati," katanya.
Selain saksi fakta, lanjut Ika, JPU juga menghadirkan saksi ahli. Namun majelis hakim tidak banyak bertanya kepada saksi ahli tersebut. Kondisi itu terjadi karena yang dihadirkan sebagai saksi ialah ahli perdata, bukan pidana.
Sementara itu, terkait dengan upaya damai atau restorative justice, Ika menyampaikan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan keinginan pelapor dalam syarat perdamaian yang diajukan. Namun menerima beberapa syarat yang lain.
"Ada lima poin yang diminta Stephanie dalam mediasi, tiga poin ini kita sudah setuju yah, hanya yang dua ini kita keberatan," kata Ika.
Kedua syarat yang ditolak pihak terdakwa ialah terkait dengan audit perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan keluarga, serta permohonan mencabut pemberitaan dari media.
Sementara itu, Stephanie selaku pelapor menempuh jalur hukum terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SKW tertanggal 27 Februari 2013.
Dalam kasus ini, pihak terlapor yang kini berstatus terdakwa ialah sang ibu kandungnya, Kusumayati.
JPU hadirkan petugas kecamatan dalam lanjutan sidang di PN Karawang
Selasa, 6 Agustus 2024 7:19 WIB