Jakarta (Antara Megapolitan) - Para tersangka tindak upaya makar, termasuk Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (Sekjen FUI) Muhammad Al Khaththath, mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Jaminannya adalah keluarga," kata pengacara Al Khaththath, Dahlia Zein, di Jakarta Senin.
Dahlia mengatakan bahwa pihaknya menjadi kuasa hukum lima tersangka pemufakatan jahat, yakni Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry.
Sebagian besar para tersangka, kata Dahlia, telah berkeluarga. Namun, seorang lainnya, Zaenuddin, tercatat masih mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi.
Dahlia berjanji kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dengan dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3) dini hari.
Kelima orang itu, yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre.
Para tersangka dikenai Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tersangka Makar Jaminkan Keluarga Untuk Penagguhan Tahanan
Senin, 3 April 2017 18:19 WIB
Jaminannya adalah keluarga