Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi pada kurun waktu 2017–2021.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, mengatakan dua tersangka tersebut adalah Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya.
Mereka ditahan di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,untuk penyidikan lebih lanjut dalam proses hukumnya.
Kasus tersebut bermula dari pengesahan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
Danny pada Agustus 2017 memerintahkan Kepala Pemasaran PGN Adi Munandir melakukan pemaparan kepada trader (perusahaan penjual) gas. Adi menghubungi Direktur PT IAE Sofyan terkait kerja sama pengelolaan gas.
Pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani kerja sama.Pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka 5 juta dolar AS.
Danny dinilai telah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur PGN membayar uang muka 15 juta dolar AS tersebut.
ISW dinilai mengetahui pasokan gas yang dimiliki perusahaannya tidak dapat memenuhi kontrak jual beli gas tersebut.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara disebut mencapai 15 juta dolar AS.