Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mendeklarasikan 47 kelurahan stop buang air besar sembarangan (ODF) sebagai upaya menjaga kesehatan lingkungan dan menjadi indikator utama dalam tingkat kesejahteraan dan kemajuan peradaban.
Wali Kota Bogor, Bima Arya pada acara deklarasi di lapangan kantor Kecamatan Bogor Utara, Rabu, menyampaikan pengentasan ODF tidak hanya mengenai peringkat atau penghargaan, tapi juga tentang harkat dan martabat serta keadilan bagi masyarakat.
"Itu indikator utama dan yang paling utama adalah komitmen kita untuk terus melakukan upaya pengentasan," kata Bima Arya.
Baca juga: Pemkot Bogor gerakkan lurah berantas perilaku buang air besar sembarangan
Menurut dia, deklarasi tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk terus melakukan percepatan ODF di seluruh kelurahan di Kota Bogor. Sebelum ini telah ada 21 kelurahan mendeklarasikan hal yang sama.
Ia mengingatkan tidak mudah untuk membangun kota sehat karena bukan saja soal penghargaan, tapi infrastruktur dan kultur.
"Yang paling menantang adalah faktor kultur di situ dan yang lebih berat lagi, bab paling mendasar adalah bagaimana kita fokus pada tupoksi, kalaupun itu jalan ada bab berikutnya, yaitu kolaborasi," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bogor kerahkan seluruh OPD target BABS 100 persen pada 2023
Menurut Bima, kolaborasi yang dimaksud adalah menjalankan tupoksi ditambah inovasi, sehingga aplikasi Rasa Jaga sebagai salah satu wujudnya.
Aplikasi ini memuat data nama dan alamat warga tentang ODF dan progres capaiannya.
"Ini langkah maju untuk menciptakan Bogor bebas ODF di bangun satu sistem, sistem kolaborasi, ada aplikasi untuk memantau data di wilayah, ada anggaran dari sarpras, ada dari dinas, dari CSR, yang targetnya di Kota Bogor tidak ada lagi yang BABS ya," katanya.