Depok (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok Jawa Barat mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan kios-kios Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah disediakan oleh pemerintah.
"Syaratnya warga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Depok. Selain KTP syarat lainnya yaitu usaha yang dijalankan harus milik sendiri. Artinya bukan punya pemodal besar atau usaha kemitraan," ujar Kepala DKUM Depok, Mohammad Fitriawan dalam keterangannya, Sabtu.
Baca juga: Program seribu perempuan pengusaha Depok untuk percepat pulihkan ekonomi
Baca juga: Depok fasilitasi 25 UMKM lakukan pendaftaran merek usaha
Ia mengatakan bagi warga yang berminat menggunakan kios UMKM dapat langsung mendatangi kantor DKUM Kota Depok di lantai 7, Gedung Dibaleka II. Lalu melakukan registrasi dengan mengisi formulir yang disediakan.
"Untuk lama waktu pemanfaatan akan diperbaharui selama tiga tahun sekali," katanya.
Menurut dia fasilitas yang diberikan untuk masyarakat tidak dipungut biaya. Namun, untuk di lokasi kios bisa disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
"Dari pemerintah gratis, namun biasanya di tempat usaha ada biaya yang harus dibayar untuk listrik, air dan kebersihan," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Depok ajak UMKM kembangkan usaha dengan berinovasi
Fitriawan juga meminta kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Depok agar memanfaatkan media daring atau 'online' dalam memasarkan produknya guna memperluas pangsa pasar produknya.
"Selalu bersemangat dalam menjalankan usahanya, meski di masa pandemi COVID-19. Untuk teman-teman UMKM perbanyak melakukan pemasaran melalui media online yang dimiliki," ujar Fitriawan.
Dikatakannya pandemi telah memberikan pelajaran yang cukup penting bagi dunia usaha.
DKUM Kota Depok ajak pelaku usaha manfaatkan kios UMKM
Sabtu, 13 November 2021 10:53 WIB
Syaratnya warga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Depok. Selain KTP syarat lainnya yaitu usaha yang dijalankan harus milik sendiri.