Depok, Jawa Barat (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok, Jawa Barat, membuka program layanan sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
"Program sertifikasi ini bertujuan untuk membantu UMKM meningkatkan daya saing produk dengan jaminan halal," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok Mohammad Thamrin di Depok, Jumat.
Thamrin mengimbau seluruh pelaku UMKM di Kota Depok segera mengajukan sertifikasi halal, baik yang telah mengikuti pelatihan maupun yang belum.
Ia mengajak seluruh pelaku UMKM di Kota Depok untuk memanfaatkan program ini. Pendaftaran sudah dibuka dari 14 Februari hingga 28 Maret.
"Kami telah menyiapkan kuota 1.000 sertifikat halal self declare, serta 150 sertifikat halal reguler," katanya.
Untuk Sertifikasi Halal Self Declare, diperuntukkan bagi produk dengan satu jenis makanan yang mudah dikenali dan kehalalannya dapat dipastikan.
"Biaya sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot Depok," ujar Thamrin.
Sedangkan, Sertifikasi Halal Reguler ditujukan bagi usaha seperti jasa katering atau warung yang menyajikan berbagai jenis makanan.
"Yang reguler biayanya lebih tinggi dibandingkan self declare, tetapi tetap difasilitasi pemerintah dengan kuota terbatas," jelasnya.
Thamrin menegaskan bahwa program ini memprioritaskan pelaku UMKM yang memiliki KTP Depok.
"Program ini adalah kesempatan besar bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk mereka," kata Thamrin.
Baca juga: Pemkot Depok jamin stok bahan pokok mencukupi
Baca juga: Pemerintah Kota Depok usulkan bentuk BUMD Pangan