Bekasi (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan sebesar Rp1,3 miliar kepada tiga ahli waris peserta dengan profesi tenaga kesehatan dokter dan perawat yang meninggal dunia karena Penyakit Akibat Kerja (PAK) terdampak COVID-19.
Pemberian santunan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bekasi Kota pada Rabu (31/3).
"Santunan manfaat yang diterima ketiga ahli waris tersebut masing-masing Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Santunan Berkala, Santunan Pemakaman, dan Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja," kata Anggoro di Bekasi, Rabu.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan ahli waris Satpol PP Bekasi
Mewakili manajemen BPJAMSOSTEK, Anggoro menyampaikan rasa turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban yang seluruhnya berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
"Mewakili manajemen BPJAMSOSTEK saya turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya pahlawan COVID-19. Ketiga mendiang ini merupakan garda terdepan dalam perang melawan COVID-19. Semoga amal ibadah semasa hidupnya diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan bantuan logistik korban banjir kepada BPBD Bekasi
Dia mengatakan sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dalam program jaminan kecelakaan kerja pada kasus penyakit akibat kerja karena COVID-19, disebutkan bagi pekerja peserta program BPJAMSOSTEK jika terpapar disetarakan dengan kecelakaan kerja yang berhak atas perawatan dan pengobatan.
Pemberian santunan diberikan berbeda-beda sesuai masa kerja dan upah yang dilaporkan. Mendiang Avicena Indraswara menerima total santunan sebesar Rp787 juta, mendiang Kustinah menerima total santunan Rp277 juta, serta mendiang Eka Nurcahyo menerima santunan Rp245 juta.
"Bahwa hari ini kami menyerahkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Hal ini merupakan bentuk nyata hadirnya BPJAMSOSTEK di saat peserta mengalami risiko dalam pekerjaannya," kata Anggoro.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang serahkan santunan kecelakaan kerja Rp1,46 M kepada ahli waris
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut menyampaikan duka citanya kepada keluarga korban dan sekaligus memberikan apresiasi atas kinerja dan kepedulian BPJAMSOSTEK.
"Bersama kita saksikan pemberian dari sebuah nilai kemanfaatan yang dilakukan atas sebuah kinerja BPJAMSOSTEK. Saya selaku Wali Kota mewakili masyarakat Kota Bekasi melihat sebuah kepedulian yang sangat luar biasa ini, apresiasi dan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK," ungkapnya.(KR-PRA).
BPJAMSOSTEK santuni ahli waris nakes meninggal akibat COVID-19 di Bekasi
Kamis, 1 April 2021 10:06 WIB
Santunan manfaat yang diterima ketiga ahli waris tersebut masing-masing Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Santunan Berkala, Santunan Pemakaman, dan Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja.