Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih diperbolehkan mengelola tambang jika memang wilayahnya memiliki area tambang.
Budi Arie menyebut, ketentuan koperasi boleh mengelola tambang diatur dalam revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang baru disahkan pada bulan lalu.
“Misalnya di Kalimantan atau Sulawesi yang mempunyai koperasi desa, kenapa tidak? … Warga desa harus menikmati semua sumber daya yang ada di desa,” katanya dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada 6 Maret lalu, Budi Arie menyebut bahwa tidak sembarangan koperasi boleh mengelola tambang sehingga perlu seleksi guna mencegah keberadaan koperasi fiktif yang tidak memiliki dasar operasional yang jelas atau hanya dibentuk untuk tujuan tertentu yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi.
Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih
Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih bisa kembangkan komoditas unggulan daerah
Sementara itu, terkait modal yang besar yang dibutuhkan koperasi dalam mengelola tambang, Budi Arie mengatakan, koperasi bisa bekerja sama dengan dengan koperasi atau pihak lain seperti BUMN dan swasta melalui skema koperasi multi pihak.
Pemerintah menggencarkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya untuk memperkuat ekonomi desa dan membantu pengentasan kemiskinan di pedesaan melalui penyerapan produk-produk pertanian, perikanan, dan hasil ternak yang ada di daerah.