Washington (ANTARA) - Sejumlah anggota Kongres AS dan organisasi hak asai manusia, Senin (10/3), mengecam penangkapan Mahmoud Khalil, alumnus Universitas Columbia yang ikut memimpin aksi perkemahan pro-Palestina pada April 2024.
Khalil ditangkap di tempat tinggalnya, properti miliki universitas, di New York, Sabtu malam.
Anggota DPR dari Partai Demokrat, Rashida Tlaib, mengutuk penangkapan tersebut dengan menyebutnya sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat.
"Mengkriminalisasi perbedaan pendapat adalah serangan terhadap Amandemen Pertama dan kebebasan berbicara," kata Tlaib, yang mewakili Michigan.
"Memprotes genosida bukanlah kejahatan." kata Tlaib lagi.
Perwakilan New York, Alexandria Ocasio-Cortez, memperingatkan bahwa penangkapan tersebut bisa menjadi preseden berbahaya.
"Jika pemerintah federal bisa menangkap seorang residen tetap sah AS tanpa alasan atau surat perintah, mereka juga bisa menghilangkan warga negara AS," tulis Ocasio-Cortez di platform X.
Jaksa Agung New York Letitia James juga menyuarakan keprihatinan dan menyebut penangkapan itu sebagai tindakan sewenang-wenang.
"Saya sangat prihatin dengan penangkapan dan penahanan Mahmoud Khalil, seorang aktivis dan residen tetap sah keturunan Palestina. Kantor saya sedang memantau situasi ini dan kami berkomunikasi dengan pengacaranya," tulis James di X.
Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) mengecam tindakan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS dengan menyebut penangkapan Khalil itu sebagai pelanggaran kebebasan berbicara.
Presiden Donald Trump, dalam pernyataannya Senin, membela penangkapan Khalil.
Trump menyebut Khalil sebagai "mahasiswa asing pro-Hamas," dan menyatakan bahwa penangkapan itu adalah "penangkapan pertama dari banyak yang akan datang."
Sumber: Anadolu
Baca juga: 300 demonstran pro-Palestina ditangkap polisi New York