Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan peluang kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk memiliki rumah impian melalui program manfaat layanan tambahan atau MLT.
Kabid Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Indra Gunawan kepada karyawan dan perwakilan perusahaan di kawasan industri Jababeka Group dalam sebuah sesi acara khusus pelanggan di Cikarang, Ahad, memberikan peluang kepada peserta JHT untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan.
Indra menjelaskan manfaat layanan tambahan dimaksud mencakup pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR) dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).
"Selain itu juga ada FPPP atau KK (fasilitas pembiayaan perumahan pekerja atau kredit konstruksi)," katanya.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Muhyiddin Dj, di tempat terpisah, mengimbau seluruh tenaga kerja yang berada di Kabupaten Bekasi agar menggunakan manfaat layanan tambahan itu.
Program MLT ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 46/2015 tentang penyelenggaraan program JHT serta PP 55/2015 berisi perubahan PP 99/2013 tentang pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kemudian pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 17/2021 tentang perubahan atas Permenaker 35/2016 berkaitan tata acara pemberian, persyaratan dan jenis manfaat layanan tambahan.
"Tujuan utama program ini adalah memberikan kemudahan dan kepastian kepemilikan rumah, mendukung pemerintah mensukseskan program 3 juta rumah, meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara berkelanjutan," kata pria yang akrab disapa Indhy itu.
Indhy menyatakan untuk memperoleh manfaat layanan tambahan, peserta sudah harus mengikuti program BPJAMSOSTEK minimal satu tahun dan perusahaan tempat bekerja telah tertib administrasi kepesertaan hingga pembayaran iuran.
"Perusahaan tempat kerja peserta juga bukan kategori perusahaan daftar sebagian upah, tenaga kerja maupun program," katanya.
Dirinya menyebut ada tiga fasilitas utama dari program ini antara lain pinjaman uang muka perumahan maksimal sebesar Rp150 juta, akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan harga rumah maksimal Rp500 juta serta pinjaman renovasi rumah maksimal Rp200 juta.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang undang mitra sosialisasikan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja daring
Baca juga: BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang beri jamin penanganan kasus kecelakaan kerja