Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pondok Pesantren (Ponpes) sebagai langkah dalam memberikan perhatian lebih kepada lembaga pendidikan keagamaan di kota tersebut.
"Perwal ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam mendukung keberadaan dan perkembangan ponpes yang jumlahnya lebih dari 130 pesantren di Kota Depok," kata Wali Kota Depok, Supian Suri, di Depok, Selasa.
Menurut dia, Perwal pondok pesantren sudah ada di kita. Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap lembaga keagamaan, khususnya pondok pesantren yang telah berperan penting dalam pendidikan masyarakat Depok.
Baca juga: Pemkot Depok keluarkan Perwal Nomor 66/2021 tentang PTM terbatas
Baca juga: Pemkot Depok terbitkan Perwal tentang penerapan PSBB
Baca juga: Pemkot Depok terbitkan perwal perkuat koperasi
Ia menambahkan bahwa regulasi mengenai ponpes sebenarnya telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah (PP).
Namun, Depok masih membutuhkan perwal sebagai dasar teknis pelaksanaan di tingkat kota.
"Undang-undangnya sudah ada, peraturannya juga sudah ada, tapi perwalnya belum ada. Nah, dengan perwal ini, kita ingin memastikan pemerintah hadir dan memberikan perhatian lebih kepada pondok pesantren," jelasnya.
Supian Suri menegaskan bahwa Pemkot Depok berupaya untuk segera merealisasikan kebijakan ini.
"Kita minta dukungan dari semua pihak. Insya Allah, tahun ini perwalnya selesai, dan mudah-mudahan tahun depan kita sudah bisa memberikan perhatian lebih kepada pondok pesantren," ujarnya.
Pemkot Depok siapkan Peraturan Wali Kota tentang Pondok Pesantren
Selasa, 11 Maret 2025 14:57 WIB

Wali Kota Depok Supian Suri (ANTARA/ Foto: Feru Lantara)