Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling pada malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau mushala yang berada di lingkungan masing-masing," kata Wali Kota Depok Supian Suri di Depok, Senin.

Selain itu, lanjut dia, kegiatan takbir keliling baik menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki di jalan umum tidak diperkenankan.

Baca juga: Polda Metro Jaya kerahkan 1.500 personel amankan malam takbir
Baca juga: Ribuan warga Karawang tumpah ruah ke jalan gelar malam takbiran


SE  Nomor 300/139/Satpol.PP/2026 tentang Imbauan Pelaksanaan Takbir Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M Tanpa Takbir Keliling tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga kondusivitas wilayah, sekaligus menambah kekhusyukan masyarakat dalam menyambut malam takbiran.

Pemkot Depok juga mengajak para camat, lurah, tokoh masyarakat, serta pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masjid dan mushala untuk turut mengimbau warga agar menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan pada malam takbiran.

Tidak hanya itu, kata dia, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalakan petasan atau mercon karena berpotensi mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan.

Baca juga: MUI Bogor imbau warga tidak gelar takbir keliling

Dalam SE itu juga disebutkan bahwa aparat dari TNI, Kepolisian, Satpol PP Kota Depok, serta unsur terkait, akan melakukan pengawasan guna memastikan pelaksanaan imbauan tersebut berjalan dengan baik.

Pemkot Depok berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan, selama malam takbiran sehingga perayaan Idul Fitri dapat berlangsung dengan aman dan khidmat.



Pewarta: Feru Lantara
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026