Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor Indramayu menangkap dua pria pengedar uang palsu, masing-masing berinisial A (39) dan W (53), di Kecamatan Gantar, Indramayu, Jawa Barat.
“Hari ini kami sudah mengamankan dua pelaku tersebut, yang diduga hendak mengedarkan uang palsu jelang Lebaran 2025,” kata Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan di Indramayu, Selasa.
Kasus ini terungkap, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencetak dan menyimpan uang palsu di sebuah rumah di Kecamatan Gantar.
Saat tim kepolisian tiba di lokasi, ditemukan dua orang yang sedang menyimpan beberapa lembar uang dan setelah diperiksa, uang tersebut ternyata palsu.
Uang palsu itu dicetak dalam pecahan Rp100.000 dan diduga akan diedarkan menjelang Lebaran di wilayah Indramayu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 218 lembar uang palsu, satu kaleng clear varnish merek Suzuka, dua tas selempang, dan satu alat pendeteksi uang palsu, serta satu flash drive berisi rekaman aktivitas pelaku.
Dengan penangkapan dua orang tersebut, berarti dalam kurun kurang dari dua pekan, polisi telah menangkap tiga orang terkait uang palsu.
Pada Senin (3/3), polisi menangkap pria berinisial Y alias A alias M (65) di Kecamatan Jatibarang, Indramayu. Pelaku yang merupakan warga Kota Cirebon ini diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah tersebut dengan barang bukti 404 lembar uang palsu.
Baca juga: Polres Karawang ungkap kasus penipuan dengan modus uang palsu oleh sekelompok orang
Baca juga: BI: Uang palsu di Makassar mudah diidentifikasi