Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja agar dihukum berat dan maksimal atas dugaan mencabuli dan merekam tiga anaknya yang masih di bawah umur.
Wakil rakyat yang berada di komisi bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak ini mengatakan bahwa AKBP Fajar juga terindikasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Harus dihukum maksimal, apalagi, dia sebagai Kapolres seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, benar-benar perbuatan biadab," kata Selly dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Meskipun saat ini AKBP Fajar sudah dicopot dari jabatannya dan tengah berproses pemberhentian tidak dengan hormat dari lingkungan Polri namun itu belum cukup bagi penegakan hukum di negara ini.
Merujuk dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dia mendesak hukuman maksimal wajib diberikan kepada lulusan Akpol pada tahun 2004 tersebut.
Jeratan Pasal 13 UU TPKS bisa diberikan kepada yang bersangkutan dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Namun, karena pelaku adalah pejabat daerah dan korban merupakan keluarga, hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun serta perekaman yang membuat dirinya bisa dituntut tambahan 4 tahun.
AKBP Fajar melanggar Pasal 127 ayat (1) sebagaimana UU Narkotika.
"Artinya bila di-juncto-kan, serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Akan tetapi, karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," ujar Selly.
Baca juga: Komisi Perlindungan Anak Indonesia kecam kekerasan seksual anak yang dilakukan Kapolres Ngada, NTT
Baca juga: Kompolnas pantau kasus narkoba yang libatkan Kapolres Ngada