Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keterbukaan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengenai dugaan korupsi pada sektor kesehatan di Indonesia.

"Sikap terbuka tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, khususnya pada sektor kesehatan yang memiliki anggaran besar serta program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat luas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan sinergi yang terjalin antara KPK dengan Kementerian Kesehatan melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait penguatan pelaporan dugaan tindak pidana hingga upaya pemberantasan korupsi sektor kesehatan pada beberapa lalu, menjadi penting

"Sinergi antara KPK dan Kementerian Kesehatan menjadi penting untuk memastikan setiap program dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, serta terlindungi dari praktik-praktik penyimpangan," katanya.

Baca juga: KPK buka peluang panggil Menkes Budi Gunadi dalam penyidikan kasus pembangunan RSUD

Budi menjelaskan bahwa setelah menandatangani nota kesepahaman maupun perjanjian kerja sama tersebut, KPK bersama Kemenkes akan memperkuat sistem, tata kelola, serta mitigasi risiko korupsi pada program-program dengan nilai anggaran yang signifikan.

"Namun demikian, apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi atau dugaan tindak pidana korupsi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sebelumnya, pada 11 Maret 2026, KPK bersama Kemenkes menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama pemberantasan korupsi.

Dalam acara itu, KPK menyoroti potensi terjadinya korupsi sistemik pada proses pengelolaan maupun pengadaan yang terjadi pada level manajerial menengah hingga bawah.

Baca juga: Relawan Kesehatan minta KPK usut korupsi PMT

Sementara itu, Menkes menanggapi sorotan tersebut dengan meminta KPK tidak ragu mengintervensi Kemenkes apabila menemukan dugaan penyimpangan.

"Anggaran kita ini besar, mencapai lebih dari Rp100 triliun. Saya kira pasti ada (penyelewengan, red.). Jadi, KPK jangan bosan datang dan memarahi kami jika memang terbukti," kata Menkes.

Menkes juga menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan salah satu sektor yang rentan terhadap praktik korupsi sistemik yang terstruktur.

Kerentanan tersebut antara lain terdapat pada proses pengadaan obat dan alat kesehatan, pengelolaan anggaran program kesehatan nasional, pengelolaan dana kapitasi dan klaim pelayanan kesehatan, kerja sama dengan industri farmasi dan alat kesehatan, hingga pelaksanaan berbagai program layanan kesehatan di daerah.



Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026