Purwokerto (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengingatkan penumpang untuk mematuhi aturan tentang barang bawaan yang berlaku di kereta api terutama dalam menghadapi peningkatan signifikan volume penumpang pada masa arus balik Lebaran 2025.
"Perlu kami ingatkan bahwa setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 centimeter," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Krisbiyantoro di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Dengan demikian ketika boarding di stasiun diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, kata dia, penumpang tersebut akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Menurut dia, barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Baca juga: KAI layani 9.800 penumpang kereta api hari pertama Lebaran 2025 di Sumut
Baca juga: Stasiun Pasar Senen masih dipadati pemudik
"Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensi lebih dari 200 desimeter kubik dianjurkan ikut layanan ekspedisi KAI Logistik, karena dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu pelayanan penumpang lain," katanya.
Ia mengatakan, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika/psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, serta benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.