Depok (ANTARA) - Wali Kota Depok Supian Suri mengajak warga Kota Depok untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Melalui program tersebut, masyarakat Jawa Barat khususnya Kota Depok yang belum membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor maka semua denda dan tunggakan pokok akan dihapuskan.
"Buat warga Depok, ini ada kebijakan dari pemprov yang pastinya meringankan beban bagi yang punya tunggakan kendaraan bermotor. Jangan sampai lewatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya," ungkap Supian Suri di Depok, Kamis.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang merupakan kado lebaran untuk warga Jabar ini akan berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Supian Suri mengucapkan terima kasih ke masyarakat yang sudah membayarkan pajaknya tepat waktu.
Namun, bagi yang belum untuk segera memanfaatkan kesempatan ini untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Dikatakan Supian Suri, untuk masyarakat yang tidak bisa datang ke Samsat, dapat membayarkan pajaknya secara online melalui aplikasi Sapawarga atau aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
"Pembayaran secara online tetap akan dapat kebijakan yang sama, dibebaskan tunggakannya," katanya.
"Jadi warga Depok ayo bayar pajaknya, dan manfaatkan program ini. Karena pajak yang kita bayarkan alokasinya untuk perbaikan dan kebaikan jalan yang ada atau yang digunakan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Bapenda Jabar minta masyarakat manfaatkan pemutihan pajak kendaraan
Wali Kota Depok ajak warga manfaatkan pembebasan tunggakan pajak kendaraan
Kamis, 20 Maret 2025 15:09 WIB

Wali Kota Depok Supian Suri (kanan). (ANTARA/ Foto: Feru Lantara)