Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan akte kelahiran Nomor 3216-LU-21082023-0061 atas nama Asriel Adlye Sidauruk.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Carwinda di acara Botram Kecamatan Tarumajaya menyatakan penerbitan akte tersebut sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menerima surat dari LBH Srikandi Ganisa pada 13 Januari 2025 yang meminta klarifikasi terkait akte tersebut dan sudah kami jawab surat tersebut pada 20 Januari 2025," katanya di Bekasi, Sabtu.
Baca juga: Pemkab Bekasi beri penghargaan Disdukcapil atas pelayanan publik
Baca juga: Gerai Disdukcapil diserbu warga Desa Setiajaya Bekasi
Ia menjelaskan akibat persoalan tersebut, Disdukcapil tertanggal 29 Oktober 2024 turut menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata nomor 254/Pdt.G/2024/PN.Ckr yang diajukan Evi Susiati selaku ibu kandung Asriel.
Dalam fakta persidangan perkara dimaksud, terungkap bahwa anak tersebut bukan merupakan anak kandung dari pemohon akte kelahiran yang tidak disebutkan namanya melainkan anak dari pemohon perkara yakni Evi Susiati.
Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Cikarang, para pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan memohon kepada Pengadilan Negeri Cikarang untuk menetapkan akte perdamaian.
Baca juga: Disdukcapil Kabupaten Bekasi tetap buka layanan saat cuti Lebaran
"Kami juga akan membatalkan dan menerbitkan akte kelahiran baru berdasarkan keputusan akte perdamaian dari Pengadilan Negeri Cikarang, sesuai peraturan yang berlaku," demikian Carwinda.*