Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi terkait penundaan vonis kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga, Lili (50), yang dilakukan sepasang kekasih yakni terdakwa NA (29) dan WS (34) dalam agenda sidang pembacaan vonis pada Senin (10/2).
"Penundaan vonis yang dilakukan oleh majelis hakim sidang kasus pembunuhan yang dipimpin Andi Wiliam dan didampingi hakim anggota Yahya Wahyudi dan Alif Yuansudah sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Wakil Ketua PN Cibadak Maruli Tumpal Sirait, Selasa.
Menurut Maruli, ketika pemeriksaan terdakwa selesai artinya selesai juga pembuktian dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang kemudian masuk ke tahap tuntutan.
Sidang pembacaan tuntutan seharusnya dilaksanakan pada 12 Desember 2024, namun ditunda menjadi 16 Desember 2024. Lalu ditunda lagi, hingga 9 Januari 2025.
Jaksa penuntut umum sampai tanggal tersebut masih belum bisa membacakan tuntutan dan kembali majelis hakim menjadwalkan pembacaan tuntutan pada 13 Januari, tapi jaksa kembali menunda.
Hakim kembali menjadwalkan ulang pada 17 Januari ternyata pembacaan tuntutan belum dapat dibacakan dan akhirnya pada 24 Januari tuntutan baru dibacakan oleh jaksa.
Dalam tuntutan ada beberapa pasal yang dijeratkan jaksa kepada kedua terdakwa yang diduga membunuh Lili pada 24 Juni 2024 di Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Adapun pasal yang dibacakan dalam tuntutan itu yakni pasal 340 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati, kemudian pasal 365 ayat 4 jo pasal 55 KUHP yang ancaman pidana juga hukuman mati, pasal 338 KUHP ancamannya 15 tahun penjara dan pasal 354 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu jaksa menuntut kedua terdakwa dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup karena dengan sengaja dan berencana telah melakukan pembunuhan.
"Bukan tanpa alasan jaksa menunda sampai lima kali pembacaan tuntutan, karena untuk tuntutan pidana seumur hidup dan mati itu rencana tuntutan itu harus ke Kejaksaan Agung. Penundaan ini juga menjadi keluhan majelis hakim pada sidang tersebut," katanya.
Maruli menjelaskan setelah pembacaan tuntutan, kemudian pada 31 Januari dilanjutkan dengan sidang pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum terdampak. Setelah sidang pembelaan terdakwa, kemudian majelis hakim menentukan tanggal sidang vonis yakni pada Senin (10/2).
Tetapi majelis hakim karena belum sepakat, maka ditunda untuk pembacaan vonis pada Senin pekan depan.
Sesuai aturan di KUHAP untuk putusan tiga majelis hakim yang berjumlah tiga orang harus satu suara, kalau tidak dapat satu suara maka harus berunding dahulu sampai mufakat.
Setiap hakim punya sudut pandang yang berbeda terhadap pembuktian dan fakta-fakta persidangan, karena dalam tuntutan jaksa ada empat jenis tuntutan yakni pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan hingga korban tewas dan pencurian dengan kekerasan, tentunya putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus berasaskan keadilan.
Maka dari itu, ia menegaskan majelis hakim bukan sengaja menunda-nunda untuk membacakan vonis karena masih bermusyawarah sampai mufakat, akan tetapi bukan berarti belum mencapai mufakat ini langsung main putus begitu saja.
Tentunya ada mekanisme lainnya, kalau tidak mencapai ini mungkin dengan menggunakan suara terbanyak dan lainnya.
Intinya pengadilan baru satu kali menunda pembacaan vonis, jadi kalau ada pemberitaan dari keluarga sudah lima atau enam kali tidak diputus-putus, itu karena jaksa menunda sebanyak lima kali tuntutan karena prosesnya harus melalui Kejaksaan Agung.
Mengingat rencana tuntutan jaksa terhadap terdakwa adalah hukuman seumur hidup, makanya ini yang membuat jaksa menunda beberapa kali sedangkan dari majelis hakim pengadilan baru sekali ini menunda ketika akan membacakan pada Senin.
Baca juga: PN Cikarang bantah tudingan menteri ATR sebut eksekusi lahan sesuai prosedur
Baca juga: Begini ulah tiga terdakwa oknum TNI AL dalam penembakan bos rental