Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuh istri, M Anwar (36) warga Kelurahan Bumbasari, Kecamatan Selong.
"Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hukuman mati, tetapi oleh majelis hakim terdakwa di vonis hukuman seumur hidup," kata Kasi Intel Kejari Selong Bayu Pranata di Lombok Timur, Rabu.
Sidang putusan itu dipimpin Ketua Mejelis Ikbal Muhammad dan Hakim Anggota Muhammad Nursalam serta Abdi Rahmansyah. Kemudian Jaksa Penuntut Umum Manik Arta Aditama.
Terhadap vonis majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir sambil menunggu arahan lebih lanjut apakah banding atau tidak.
"JPU menggunakan waktu pikir, selama 7 hari untuk minta petunjuk upaya hukum dari pimpinan," katanya.
Sebelumnya, M Anwar pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Lilis Sukmawati yang terjadi pada Juli 2024 diancam hukuman mati. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT serta Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP.
Motif pembunuhan karena sakit hati dengan kata-kata korban yang menghina dan mencaci orang tua pelaku, sehingga menyulut emosi pelaku dan membuatnya gelap mata.
Baca juga: Suami istri di Bekasi jadi tersangka pembunuhan anak sendiri
Baca juga: Polisi selidiki kasus suami bunuh istri di Banyumas Jateng
Baca juga: Ini motif suami bunuh istri yang terbungkus plastik di Cimahi