Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Sidang agenda pembacaan vonis kasus pembunuhan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak di Komplek Perkantoran Jajaway, Kecamatan Palabuharatu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Senin berlangsung ricuh.
Kericuhan ini terjadi karena kekecewaan keluarga korban di mana Majelis Hakim PN Cibadak menunda pembacaan vonis dan direncanakan pada Kamis (13/2).
"Ada apa, kenapa pembacaan vonis selalu ditunda. Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kami apalagi anak-anak almarhumah rumahnya tidak semua di Sukabumi ada yang di Tasikmalaya, Cianjur dan Bogor," kata anak keempat korban yakni Harun di Sukabumi, Senin.
Menurut Harun, dirinya mewakili keluarga besar almarhumah ibu kandungnya meminta majelis hakim menghukum seberat-beratnya dua terdakwa yang telah membunuh ibu kandungnya secara keji.
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap tiga pemuda dan IRT terlibat kasus pembunuhan
Keluarga korban lainnya, Abdul Rohim mengatakan beberapa kali dalam persidangan banyak yang tertunda. Bahkan, informasi yang diterima pihak keluarga sidang vonis akan dibacakan hari ini, namun kenyataannya ditunda sehingga keluarga menjadi kecewa karena tidak ada keputusan.
Dari pantauan di lokasi, kericuhan terjadi saat pihak keluarga yang menunggu di luar ruang sidang mendengar bahwa pembacaan vonis ditunda. Seketika, suasana sidang pun menjadi ricuh, bahkan anak serta kerabat korban memaksa masuk ke ruang sidang, namun berhasil dicegah oleh puluhan personel Polres Sukabumi yang sudah bersiaga sejak pagi.
Tidak puas dengan hasil sidang, keluarga korban yang menunggu sejak pagi hingga siang juga mencoba menyerang kedua terdakwa, tapi lagi-lagi berhasil dicegah. Dua terdakwa yang merupakan pasangan kekasih itu pun berhasil di amankan ke ruang tahanan dengan kawalan ketat dari pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi rekonstruksi kasus pembunuhan IRT oleh sepasang kekasih di Sukabumi
Sementara, Ketua Majelis Hakim Andi Wiliam yang didampingi hakim anggota Yahya Wahyudi dan Alif Yuan mengatakan pihaknya masih mempelajari kasus dan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Adapun pasal yang dijerat kepada kedua terdakwa mulai dari pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal pencurian dengan kekerasan.
Sebelumnya, Lili (50) ibu rumah tangga tewas akibat dibunuh oleh kedua terdakwa NAA dan WS. Sebelum beraksi keduanya sempat merencanakan pembunuhan terhadap Lili untuk menguras harta bendanya.
Aksi pembunuhan itu dilakukan kedua terdakwa. Setelah melakukan aksinya, jasad korban dibuang dan ditemukan warga Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada 26 Juni 2024 lalu.