Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ekonomi Kreatif sedang menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang ekonomi kreatif, dan berencana menambahkan beberapa subsektor ekonomi kreatif baru.
Subsektor ekonomi kreatif saat ini mencakup usaha pengembangan permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan aplikasi, serta film, animasi, dan video.
Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif Dessy Ruhati kepada Antara di Jakarta, Minggu, menyampaikan rencana kementerian untuk menambahkan bidang usaha hak kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) atas karakter fiksi, industri kecantikan, hingga kustomisasi otomotif sebagai subsektor ekonomi kreatif baru.
"Jadi rencananya memang seperti itu," katanya.
Dessy menyampaikan bahwa KBLI bidang ekonomi kreatif selanjutnya akan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan dan program pengembangan usaha ekonomi kreatif.
Dengan menjadikan bidang usaha tertentu sebagai subsektor ekonomi kreatif, harapannya pemerintah bisa lebih fokus dalam memberikan dukungan terhadap pengembangan usaha tersebut.
Baca juga: Kemenekraf jalin kerja sama dengan BSSN
Baca juga: Kemenekraf dan OJK bahas persiapan solusi pembiayaan bagi para kreator